KPR BANK MUAMALAT


KPR Bank Muamalat




Bank Muamalat merupakan salah satu bank di tanah air yang menerapkan sistem syariah,
Bank Muamalat  juga memiliki KPR Syariah Muamalat, KPR syariahnya ini di
beri nama KPR Muamalat iB. KPR Syariah Bank Muamalat iB ini merupakan suatu produk pembiayaan yang akan membantu kita untuk mempunyai rumah (ready stock baik baru/bekas), ruko, rukan, kios, apartemen ataupun pengalihan take-over Rumah KPR dari bank lain.lalu siapa saja yang dapat menikmati fasilitas KPR Bank Muamalat?

1. (WNI) cakap hukum dan berusia
2. minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional pada saat jatuh tempo

KPR Bank Muamalat Berdasarkan kepada prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu
akad murabahah atau musyarakah mutanaqishah.hal tersebut dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara
bersama (joint income) Bisa diajukan dengan sumber pendapatan gabungan dari gaji
karyawan dan penghasilan sebagai wiraswasta dan/atau profesional Untuk akad murabahah
dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan
tambahan yang diterima oleh Bank Mendapat lindungan asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi jika Anda meninggal dunia,Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat.


Sekilas penjelasan singkat menyangkut KPR Bank Muamalat,lebih jelasnya anda bisa datang dan konsultasi langsung dengan pihak Bank Muamalat. Semoga bermanfaat

Comments

Popular Posts