SYARAT KPR RUMAH
Syarat KPR Rumah
Memiliki tempat tinggal adalah kebutuhan pokok bagi setiap keluarga,apalag i jika keluarga itu telah memiliki anak, pastinya seorang kepala keluarga akan mengusahakan tempat tinggal sendiri atau sudah tidak tinggal dirumah orang tua atau mertua lagi. Namun problematika biaya yang tidak sedikit untuk membangun sebuah hunian yang nyaman membuat sebagian orang mengurungkan niatnya dan memilih untuk menyewa rumah. Padahal sekarang hampir semua bank yang ada di Indonesia menyediakan jasa KPR, apa KPR itu? dan apa Syarat KPR Rumah?
Kredit pemilikan rumah atau biasa disingkat dengan KPR merupakan layanan kredit untuk membeli rumah atau kebutuhan-kebut uhan konsumtif yang lainnya,dengan jaminan rumah itu sendiri. Jadi bank akan meminjamkan uang untuk kepada nasabahnya untuk membangun rumah atau merenovasinya dengan ketentuan dan persyaratan ditentukan oleh bank yang mencakup besar kredit dan bunga bulanan. Syarat Umum KPR Rumah :
~ Telah berusia 21 tahun.
~ Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap
sebagai pegawai tetap/ wiraswasta/
professional dengan masa kerja minimal 1
tahun (pegawai) atau 2 tahun (professional/
wiraswasta).
~ KTP pribadi atau KTP suami & KTP
istri ( apabila sudah menikah )
~ Kartu Keluarga
~ Surat Nikah atau Surat Cerai ( bila
sudah menikah atau bercerai )
~ NPWP Pribadi
~ NPWP Perusahaan ( bila wiraswasta )
~ Rekening tabungan 3 bulan terakhir
bila bekerja atau Rekening Koran 3 bulan
terakhir bila wirausaha.
Apabila seorang Karyawan,wajib menyetorkan :~ Surat keterangan kerja dan penghasilan
dari Perusahaan tempat bekerja
~ Slip gaji 3 bulan terakhir
Apabila seorang Profesional,waj ib menyetorkan
~ Surat Ijin Profesi / Praktek
Dan apabila seorang Pengusaha,wajib menyetorkan:
~ Akta Pendirian Perusahaan & Akta
Perubahan nya
~ Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
~ Surat Keterangan Domisili Perusahaan
~ Laporan Keuangan
Itulah syarat KPR rumah,bagi anda yang sudah memenuhi syarat diatas dan masih belum memiliki rumah disarankan untuk segera memanfaatkan fasilitas KPR rumah,sebab diperkirakan harga tanah akan naik setiap harinya. Carilah bank yang menawarkan bunga sekecil mungkin sehingga anda tidak terbebani dengan bunga bulanan yang harus dibayar.
Memiliki tempat tinggal adalah kebutuhan pokok bagi setiap keluarga,apalag
Kredit pemilikan rumah atau biasa disingkat dengan KPR merupakan layanan kredit untuk membeli rumah atau kebutuhan-kebut
~ Telah berusia 21 tahun.
~ Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap
sebagai pegawai tetap/
professional dengan masa kerja minimal 1
tahun (pegawai) atau 2 tahun (professional/
wiraswasta).
~ KTP pribadi atau KTP suami & KTP
istri ( apabila sudah menikah )
~ Kartu Keluarga
~ Surat Nikah atau Surat Cerai ( bila
sudah menikah atau bercerai )
~ NPWP Pribadi
~ NPWP Perusahaan ( bila wiraswasta )
~ Rekening tabungan 3 bulan terakhir
bila bekerja atau Rekening Koran 3 bulan
terakhir bila wirausaha.
Apabila seorang Karyawan,wajib menyetorkan :~ Surat keterangan kerja dan penghasilan
dari Perusahaan tempat bekerja
~ Slip gaji 3 bulan terakhir
Apabila seorang Profesional,waj
~ Surat Ijin Profesi / Praktek
Dan apabila seorang Pengusaha,wajib
~ Akta Pendirian Perusahaan & Akta
Perubahan nya
~ Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
~ Surat Keterangan Domisili Perusahaan
~ Laporan Keuangan
Itulah syarat KPR rumah,bagi anda yang sudah memenuhi syarat diatas dan masih belum memiliki rumah disarankan untuk segera memanfaatkan fasilitas KPR rumah,sebab diperkirakan harga tanah akan naik setiap harinya. Carilah bank yang menawarkan bunga sekecil mungkin sehingga anda tidak terbebani dengan bunga bulanan yang harus dibayar.



Comments
Post a Comment