KPR MUAMALAT
KPR Muamalat
Berbagai divisi dalam menarik konsumen memang sedang gencar-gencarny a diotak-atik sedemikian rupa oleh bank di Indonesia,sebut saja salah satu sistem atau fasilitas KPR Muamalat iB . KPR Muamalat menawarkan dua Skema dalam sistemnya. Yang pertama adalah Skema Musyarakah. Dalam musyarakah Nasabah dan BMI bekerjasama
(Musyarakah-Syi rkatul Milk ) membeli
rumah. Lalu Nasabah menyewa manfaat rumah
tersebut untuk tempat tinggal kepada BMI. Nasabah membayar kewajiban berupa
ujroh dan pembayaran cicilan musyarakah
( Pengambil alihan porsi BMI oleh nasabah
secara bertahap ).dan yang terakhir, Di akhir masa sewa kepemilikan rumah seutuhnya (100% ) menjadi milik nasabah.itu merupakan skema yang pertama, skema yang kedua adalah Skema Murabahah skema ini merupakan Akad murabahah ( Jual Beli ) dimana BMI akan membelikan rumah atau bahan material yang dibutuhkan oleh Nasabah. Kemudian oleh Bank, barang tersebut di Jual kembali kepada Nasabah, Nasabah kemudian mencicil pembayarannya sesuai jangka waktu yang disepakati. Inilah skema yang biasa digunakan oleh bank-bank berlatar belakang syariah.Keuntun gan akad murabahah adalah Angsuran tidak akan pernah berubah atau tetap ( Fix ) sampai dengan lunas, walaupun terjadi krisis
moneter, inflasi, kenaikan suku bunga pasar.
Nah ,apabila anda tertarik langsung saja penuhi Persyaratan Umum Pengajuan KPR
Muamalat iB :
1. Pas Poto 4X6 berwarna suami istri
2. Fotocopy KTP pemohon suami istri
3. Fotocopy Surat Nikah / Surat Cerai / Surat Kematian (Jika status duda/janda)
4. Fotocopy KK
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy rekening tabungan / rekening
koran 6 bulan terakhir
7. Surat penawaran harga dari penjual /Developer
8. Fotocopy sertifikat & PBB tanah/
bangunan yang akan dibeli
9. Mengisi formulir pengajuan pembiayaan
(disediakan Bank).
Semua orang bisa senang punya rumah impian dengan DP 10% dan cicilan tetap sampai 15 tahun bersama KPR Muamalat. Selamat bergabung dengan kami.
Berbagai divisi dalam menarik konsumen memang sedang gencar-gencarny
(Musyarakah-Syi
rumah. Lalu Nasabah menyewa manfaat rumah
tersebut untuk tempat tinggal kepada BMI. Nasabah membayar kewajiban berupa
ujroh dan pembayaran cicilan musyarakah
( Pengambil alihan porsi BMI oleh nasabah
secara bertahap ).dan yang terakhir, Di akhir masa sewa kepemilikan rumah seutuhnya (100% ) menjadi milik nasabah.itu merupakan skema yang pertama, skema yang kedua adalah Skema Murabahah skema ini merupakan Akad murabahah ( Jual Beli ) dimana BMI akan membelikan rumah atau bahan material yang dibutuhkan oleh Nasabah. Kemudian oleh Bank, barang tersebut di Jual kembali kepada Nasabah, Nasabah kemudian mencicil pembayarannya sesuai jangka waktu yang disepakati. Inilah skema yang biasa digunakan oleh bank-bank berlatar belakang syariah.Keuntun
moneter, inflasi, kenaikan suku bunga pasar.
Nah ,apabila anda tertarik langsung saja penuhi Persyaratan Umum Pengajuan KPR
Muamalat iB :
1. Pas Poto 4X6 berwarna suami istri
2. Fotocopy KTP pemohon suami istri
3. Fotocopy Surat Nikah / Surat Cerai / Surat Kematian (Jika status duda/janda)
4. Fotocopy KK
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy rekening tabungan / rekening
koran 6 bulan terakhir
7. Surat penawaran harga dari penjual /Developer
8. Fotocopy sertifikat & PBB tanah/
bangunan yang akan dibeli
9. Mengisi formulir pengajuan pembiayaan
(disediakan Bank).
Semua orang bisa senang punya rumah impian dengan DP 10% dan cicilan tetap sampai 15 tahun bersama KPR Muamalat. Selamat bergabung dengan kami.
.jpg)


Comments
Post a Comment